Berawal Dari Guru Dr H Ahmad Tarmizi Jadi Bupati OKU

OKU, Warta9.com – Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati defenitif. Untuk menjalankan roda pemerintahan maka dilakukan penunjukkan pelaksana harian Bupati.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.130/KPTS/I/2021, dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tentang Penunjukkan Tujuh Pelaksana Harian Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Oleh Gubernur Sumatera Selatan di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang, Rabu (17/02).

Terhitung mulai hari ini pelaksana harian bupati OKU, gubernur Sumatera Selatan, menunjuk Sekretaris Daerah OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H.

Adapun ketujuh pelaksana harian bupati yang dilantik gubernur Sumatera Selatan tersebut, adalah Dr. Drs. Ir. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H. sebagai pelaksana harian bupati Kabupaten OKU. Jumadi, S.Sos sebagai Plh. Bupati OKUT. Romzi, S.E., M.Si sebagai Plh. Bupati OKUS. Drs. Ec. Priskodisi sebagai Plh. Bupati Musi Rawas. Syahrom Nazir, S.H sebagai Plh. Bupati PALI. Alwi Rohan, S.Sos Plh. Bupati Musi Rawas Utara, dan Aufa Syahrizal, S.P., M.Sc sebagai Plh. Bupati Ogan Ilir.

Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan penunjukkan pelaksana harian bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, adalah untuk tidak terjadinya kefakuman dan kekosongan pelayanan pemerintahan, kearsipan, pelayanan pembangunan, pengadministrasian, dan pelayanan kemasyarakatan.

“Kepada pelaksana harian bupati, saya minta untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi,”pesan Gubernur

Jika terjadi di luar tupoksi, silahkan untuk berkoordinasi dengan gubernur, Wakil gubernur, dan Sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada tanggal 9 desember yang lalu.

Menyinggung tentang kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sumsel, ditunjuk sebagai Plh. Bupati OI, dikarenakan kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini terjadi kekosongan Sekretaris daerah. Ini sesuai peraturan Kemendagri No. 91 tahun 2019, jika terjadi kekosongan Sekda Kabupaten dan Kota lebih dari tiga bulan, gubernur menunjuk PNS jabatan JPT untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dikatakan, penunjukkan pelaksana harian bupati ini, berdasarkan dengan penilaian yang obyektif bukan penilaian subjektif untuk menduduki suatu jabatan.

Gubernur juga mengingatkan untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumsel bekerja sesuai dengan RPJMD masing-masing daerah dan RPJMD provinsi Sumatera Selatan.

Pada bagian akhir, Gubernur atas nama pribadi dan jajaran pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga mengucapkan terima kasih kepada tujuh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya yang telah memimpin daerah untuk membangun daerah kesejahteraan masyarakat.

“Terimakasih atas dedikasi selama menjabat sehingga daerah yang dipimpin semakin maju disegala bidang,” pungkasnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.