Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Way Melan Dilimpahkan

Kotabumi, Warta9.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara, melimpahkan perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dugaan korupsi Dana Desa (DD) ini melibatkan tersangka berinisial RK (38), oknum Kepala Desa (Non aktif) Way Melan, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

“Selanjutnya kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi,” kata AKP Eko Rendi, Selasa (5/10/2021).

“Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, RK oknum Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, kabupaten ditahan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2018. Tersangka dalam menjabat sebagai Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola DD dan ADD tahun anggaran 2018, sehingga merugikan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203.

Pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.