Berkenalan Via WhatsApp, Rio Rudapaksa Melati

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) amankan Rio Hadiwijaya (20) warga Komi Kelurahan Kotabumi Ili, Kotabumi, karena diduga memperkosa Melati (16) (bukan nama sebenarnya) warga Kotabumi Selatan Lampura.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (15/3/2019) mengatakan pelaku ditangkap Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana sebelumnya polisi menerima laporan korban yang mengaku telah diperkosa pelaku pada 10 Maret 2019.

Dijelaskan, dari pengakuan Melati jika tiga hari sebelum kejadian dirinya berkenalan dengan Rio mealui pesan aplikasi WhatsApp. Kemudian dihari naas itulah keduanya bertemu. Pelaku mengajak dan membawa korban kerumah temannya berinisial AG di Margodadi Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi.

Dirmumah itulah, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap gadis yang masih berstatus pejar di salah satu SMA di Lampura itu. ”Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali dirumah tersebut” jelas Budiman.

Kapolres menerangkan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban bila menolak diajak berhubungan badan. ”Karena dibawah ancaman itulah korban takut dan teraksa menuruti ajakan pelaku,” terangnya.

“Barang buklti yang ikut diamankan berupa, satu helai Baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, serta pakaian dalam korban. Dan polisi masih memburu AG karena ditengarai ikut terlibat,” pungkasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.