Bersama Kepolisian, Warga Sungkai Jaya Deklarasi Tingkatkan Kamtibmas

Kotabumi, Warta9.com – Warga Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara (Lampura), mendukung kebijakan Polres Setempat mengenai pembatasan waktu hiburan malam di wilayah mereka. Dukungan itu, tertuang dalam poin deklarasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda serta anggota Polsek, di aula kantor Kecamatan Sungkai Jaya, Jumat pagi (14/9/18).

“Deklarasi kamtibmas ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Sungkai Selatan. Salah satu butir deklarasinya ialah dukungan terhadap Polres Lampung Utara mengenai pembatasan hiburan organ tunggal (hiburan malam)” terang Kapolsek Sungkai Selatan AKP Yaya Karyadi.

Menurut Kapolsek, ‎hiburan malam atau organ tunggal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pembatasan waktu hiburan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi tindak kejahatan yang kerap terjadi. “Pada prinsipnya, warga sepakat dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Selain kesepakatan itu, masih menurutnya, masih ada beberapa butir kesepakatan lainnya yang dituangkan dalam deklarasi. Pertama, warganya sepakat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama dan semua berperan aktif dalam mewujudkan keamanan yang kondusif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

Lalu, ‎apabila terjadi tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan telah ditangani oleh pihak kepolisian / penegak hukum, sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yg berlaku dan tidak ada yang melakukan intervensi dari pihak manapun.

Selanjutnya, semua tokoh sepakat apabila menemukan, mendapatkan tersangka tertangkap tangan, maka masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan tidak akan melakukan main hakim sendiri terhadap tersangka.‎

Berikutnya, semua tokoh sepakat apabila terjadi tindak pidana ringan maka dapat diselesaikan dengn cara rumbuk pekon dan melibatkan semua pihak, dengan kesepakatan yang adil, dan tidak berdampak munculnya permasalahan kemudian hari.

Kemudian, Semua tokoh bersepakat mendukung polri untuk melakukan tindak tegas terhadap tindak pidana perjudian, curas, curat, curanmor, narkoba dan tindak pidana lain yg meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi konplik dimasyarakat.

“‎Selain itu, semua tokoh masyarakat sepakat bahwa semua warga masyarakat di kec. Sungkai Jaya tidak membedakan suku, agama dan Ras namun memiliki tujuan yang sama terwujudnya rasa aman , damai, tentram, nyaman dalam sebuah ikatan persaudaraan yang tidak bisa dipisahkan,” papar Kapolsek. (Rozi/van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.