Bertemu dengan KPU, Kemendagri Berkeinginan Pilkada Serentak Tetap 2024

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar, saat di KPU RI. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Dalam pertemuan ini, Kemendagri mendukung Pilkakada serentak digelar tahun 2024, seduai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (8) Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, MSi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Bahtiar memaparkan, dalam UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan walikota dan wakil walikota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat (5) yaitu pemilihan kepala daerah secara serentak nasional diselenggarakan tahun 2020. Berdasarkan hal ini, Bahtiar meyakini perubahan ini telah ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan-alasan sosiologis, dan ada tujuan-tujuan yang hendak dicapai, mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” tegasnya.

Kemendagri tetap berkeinginan Pilkada serentak dijalankan sesuai desain awal perundang-undangan. Barulah setelah itu, lanjut Bahtiar, bisa dilakukan evaluasi terhadap UU tersebut. “UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalo sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 di evaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dahulu,” kata Bahtiar.

Diketahui, DPR kini tengah menggodok RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
2. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

3. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.