Penyampaian opini dilakukan melalui teleconference bersama BPK RI Perwakilan Lampung di Ruang BJW, Nuwo Balak, Jumat (5/6/2020).
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan, LHP BPK yang mendapat opini WTP merupakan hasil kerja keras semua pihak baik jajaran Pemkab Lampung Tengah maupun BPK RI yang melaksanakan pemeriksaan dengan segala keterbatasan di tengah pandemi.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang sudah memberikan penilaian laporan keuangan Pemkab Lampung Tengah,” kata Loekman.
Bupati menjelaskan, ada beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Lampung, terkait penertiban aset, yang merupakan warisan pasca pemekaran dahulu. Bupati mengaku kesulitan karena aset ini merupakan warisan pemecahan wilayah sebelumnya. Banyak aset yang terdaftar di Lamteng, tapi barangnya tidak ada.
“Pengadministrasian aset yang tidak akurat karena pemecahan wilayah. Kita sulit melacak barang itu di mana. Kalau misalnya ada di Kota Metro dan Lampung Timur, tinggal minta keterangan saja. Terbanyak adalah aset randis roda dua,” jelas Loekman.
Sementara Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono, menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Pemkab Lamteng. Menurutnya, dua kali Opini WTP berturut-turut merupakan sebuah prestasi yang dihasilkan dari kerja keras seluruh elemen.
Prestasi yang ada menunjukkan Pemkab Lampung Tengah dalam melakukan tata kelola pemerintahan telah sesuai aturan mekanisme perundang-undangan yang berlaku baik secara transparan maupun akuntabel.
“Opini ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan layanan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel meski masih ada catatan,” pungkasnya. (ADV)