Berurusan dengan Narkoba, Napi Lapas Cipinang Divonis Seumur Hidup

Bandarlampung, Warta9.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pribahasa yang tepat untuk pria ini. Namun itu terjadi karena ulahnya sendiri yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi 3 ribu butir.

Yusak Fernando alias Aan (35), warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Cipinang kembali menjalani persidangan dengan kasus serupa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusak Fernando selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” putus Majelis Hakim di persidangan, Selasa (21/5).

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tarmizi menyatakan pikir-pikir. Diketahui, perbuatan itu bermula pada Jumat, 20 Desember 2013 sekira jam 13.00 WIB. Saat itu Ferry Yanto (dakwaan terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan 1 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi. Atas permitaan itu, terdakwa menyanggupinya.

Pada Sabtu, 21 Desember 2013 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu juga terdakwa langsung mengkonfirmasi pada Ferry Yanto (dakwaan terpisah) bahwa Dicky akan mengirim 5 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi.

Sekira jam 14.15 WIB, terdakwa menghubungi M. Rizki (dakwaan terpisah) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Dirinya juga menjelaskan kepada M. Rizki bahwa Ferry Yanto akan menghubunginya. Kemudian Ferry Yanto menghubungi adiknya yang berada di Lampung yakni Tati Lilis (dakwaan terpisah) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap dirumahnya karena akan ke Bandar Jaya.

Saat itu juga Ferry Yanto menghubungi M. Rizki supaya datang kerumah adiknya yang beralamat di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Pada Rabu, 25 Desember 2013 sekira jam 10.00 WIB, M. Rizki menghubungi terdakwa bahwa dirinya bersama Sukri (dakwaan terpisah) sudah berada di Lampung. Saat itu juga terdakwa langsung menghubungi Dicky untuk memberitahu bahwa M. Rizki sudah berada di Lampung.

Setibanya M. Rizki dan Sukri dirumah adik terdakwa, kemudian Tati Lilis menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan M. Rizki menerima telpon bahwa agar berhenti di depan taman Gunung Sugih. Setelah itu, M. Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian M. Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali kerumah Tati Lilis.

Sesampainya di rumah, Tati Lilis, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sejumlah 3000 butir. Kemudian ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan kemudian datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap M. Rizki, Sukri dan Tati Lilis berikut barang bukti.

Setelah melalui proses pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak Fernando alias Aan sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.