Berusaha Kabur, Kaki Harun Dihadiahi Timah Panas

Kotabumi, Warta9.com Harun (40) Warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, yang merupakan pelaku Curas dan ditangkap PJR Dit Lantas Polda Lampung saat melintas di Gerbang Tol Natar, berusaha melarikan diri dengan melawan petugas.

Akibatnya, sebutir timah panas disarangkan anggota Polres Lampung Utara, di kaki kanan Harun.

Kasat Reskrim AKP Hendrik, Jumat (24/1/2020) mengaku setelah ditangkap, polisi berupaya melakukan pengembangan dengan meminta pelaku menunjukkan persebunyian rekan dan istrinya berikut barang bukti yang lain. Saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.

“Karena berusaha melarikan diri maka pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.

Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku.

Karena korban tidak mau pelaku mengancam korban akan membunuh korbannya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina,” jelas Kasat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui residivi kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dan pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan mobil di daerah kabupaten Way Kanan yang mengakibatkan korabnya meningal dunia dan sejumlah aksi kejahatan lainya pengelapan mobil serta penipuan yang telah dilakukanya.

Diketahui, Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung menangkap tersangka pelaku tindak kejahatan yang diduga akan melarikan diri ke Pulau Jawa. Pelaku Harun ditangkap saat akan masuk gerbang Tol Natar, Rabu (22/1/2020).

Dari keterangan yang didapat pelaku yang terlibat kasus pencurian dan pemberatan itu telah menjadi DPO Polres Lampung Utara sejak 2019 akhir. Pelaku ditangkap karena diduga akan melarikan diri ke Jawa. (Rozi/rls)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.