
Tulang Bawang, Warta9.com – Komisi Pemilihan Unum Daerah (KPUD) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, akan menggelar rapat peleno penetapan Paslon nomor urut 02 Qodratul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati itu berlangsung di Hotel Sapadia Unit 2, Kecamatan Banjar Agung pada, Kamis (06/02/2025) pukul 13.00 WIB.
Ketua KPUD Tuba Perwira melalui Kepala Divisi Hukum Trova Pratama menyampaikan bahwa KPUD melakukan penetapan pemenang Pilkada Tulang Bawang Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan lantaran proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan putusan tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tuba pada Pilkada serentak Tahun 2024.
“Dengan resmi MK memutus Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar dengan tidak diterima,” sebut Trova kepada awak media ini, Rabu (05/02/2025) malam ini.
Masih kata Trova, dalam rapat pleno itu, pihak KPUD mengundang Forkopimda setempat, Bawaslu, dan 3 paslon beserta partai pengusung, serta pihak terkait lainnya.
“Setelah penetapan KPUD selanjutnya tanggal 7 Januari 2025 KPUD akan menyerahkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati-Wakil Bupati terpilih ke DPRD untuk ditindak lanjuti Pemkab Tuba,” paparnya. (W9-Wan)