Biadab! Ayah Di Tubaba Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Foto ilustrasi.

Tulang Bawang Barat, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Lampung, meringkus SNJ (31) yang diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (04/01/2023).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, SH mewakili Kapolres menerangkan, SNJ diamankan lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 sejak anaknya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas 4. Bahkan ia juga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 12 tahun itu.

“Sejak 2020. Sudah 2 tahun perbuatan cabul tersebut dilakukan SNJ. Berulang kali hingga terakhir pada tahun 2022,” ucap AKP Dailami, Kamis (05/01/2023).

Dailami kembali menerangkan, aksi bejat tersangka dilakukan dikediamannya yang berada disalah satu Tiyuh (desa) Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat.

Peristiwa bermula ketika korban masih berusia 9 tahun kelas 4 sekolah dasar. Kala itu korban tengah mengasuh adiknya, datang pelaku (ayah korban) dan langsung mengancam dengan sebilah pisau.

“Ayahnya mengancam jika korban tidak mengikuti kemauannya maka korban akan dibunuh. Alhasil korban menuruti kemauan SNJ dan terjadi persetubuhan untuk pertama kali pada 2020 silam,” jelas Kasat.

Mirisnya, pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, ibu, adik, pelaku dan korban tengah tertidur lelap disatu ruangan yang sama. “Ya, saat itu pelaku mengetahui bahwa istrinya sudah tertidur pulas. Akhirnya pelaku melancarkan aksinya kembali tepat disamping istrinya,” tutur Kasat.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka SNJ terjerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksiman 15 tahum penjara. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.