Biaya Pendaftaran PTSL Diduga Tambrak Aturan

Banyuwangi, Warta9.com – Meski masih di tahun 2019, Pokmas Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, sudah membuka pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2020 dengan biaya Rp155 ribu per bidang. Biaya tersebut lebih tinggi dari aturan biaya PTSL Kategori V Jawa dan Bali, yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Sekretaris Desa (Sekdes) Seneporejo, Supri membenarkan biaya PTSL di desanya Rp155 ribu. Namun bukan untuk program PTSL tahun 2019, melainkan tahun 2020. Menurutnya, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, sudah masuk nominasi penerima program PTSL tahun 2020.

“Syarat sudah komplit, pemasangan patok sudah berjalan, surat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi, sudah turun,” katanya, Minggu (20/10/2019).

Terkait biaya PTSL Rp155 ribu per bidang, lanjut Supri, hal tersebut sudah atas sepengetahuan Pemerintah Desa Seneporejo. Dan masyarakat pun menerima, meskipun besaran biaya PTSL menabrak aturan dalam SKB 3 Menteri.

“Yang Rp5 ribu untuk apa, bisa ditanyakan ke panitia, bisa dijelaskan panitia nanti. Apakah dapat informasi dari Gianto, S.Pd guru itu ya?,” cetus Supri.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto, saat di konfirmasi tidak berkomentar terkait biaya. Sanyoto hanya sedikit memberikan jawaban bahwa pomohon yang sudah mendaftarkan tanahnya Sudah mencapai 2070 pemohon.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Saber Pungli Banyuwangi, Kompol Andi Yudha, menegaskan saat ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan program PTSL, pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas. Mulai dari peringatan hingga penegakan supremasi hukum.

“Prinsipnya benar dan salah harus sesuai peruntukan dan aturan. Yang Rp 5 ribu ini untuk apa?,” kata pria yang juga menjabat Wakapolres Banyuwangi ini terkait biaya PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung.

Sementara itu pihak BPN Kabupaten Banyuwangi belum bisa di mintai konfirmasi terkait dengan adanya kelebihan pembiayaan yang di lakukan oleh Pokmas Desa Seneporejo dan yang direstui oleh Pemerintah Desa. (W9-Yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.