Bikin Greget! Ngaku Polisi Bermodal Masker TNI-Polri, Dua Pria Ini Gondol Ponsel Pemuda

Tubaba, Warta9.com – Kusut dan pikiran buntu membuat dua pria ini harus membekam dijeruji besi. Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian dan pemberatan (Curat). Parahnya, demi melancarkan aksi, mereka mengaku sebagai aparat kepolisian.

Aksi konyol itu terjadi di Taman Gedung Olah Raga (GOR) Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku adalah DW seorang wiraswasta warga Tiyuh (Desa) Candra Mukti dan DS warga Tiyuh Pulung Kencana berprofesi sebagai satpam.

Menilik kronologi

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Mulanya, Minggu (03/05) sekitar pukul 23.30 petang, kedua pelaku menghampiri Bagas Aditya dan Yoki (korban) yang sedang asik nongkrong ditaman GOR. Ketika itu, mereka mengaku sebagai polisi. Lalu menuding korban sebagai bandar sabu-sabu.

“Kalian berdua bandar sabu ya,” tanya polisi gadungan ini kepada korban.

Salah satu dari pelaku menggunakan atribut polisi berupa baju yang mirip dengan Polri. Bahkan, memakai masker hitam berlogo TNI-POLRI.

Kedua korban digeledah layaknya bandar sabu sungguhan. Entah apa kelakuan polisi gadungan itu, setelah melakukan penggeledahan dan tak mendapat barang bukti, mereka malah menyita ponsel milik dua korban ini.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke pos polisi yang terletak di Islamic Centre Tubaba. Kedua korban diringi dari belakang oleh pelaku. Saat ditengah perjalanan, pelaku memutarbalikkan sepeda motor yang ditungganginya, lalu melarikan diri.

Merasa dirugikan, pada Senin (02/05), korban Bagas Aditya melaporkan insiden yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat bertindak. Kurang dari dua pekan, Kamis (12/05), kedua polisi gadungan berhasil ditangkap dikediaman masing-masing.

“Saat ini kedua pelaku kami amankan di Polres Tubaba guna dilakukan pendalaman. Apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya dengan modus yang sama sebagai anggota polri,” ucap AKP Fredy.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan ponsel merk Vivo Y20 dan Xiaomi Redmi9 milik korban sebagai barang bukti (BB) dan masker berlogo TNI-Polri.

AKP Fredy menambahkan jika pelaku berkomplotan. “Masih didalami,” singkat AKP Fredy saat dikonfirmasi, Jumat 13 Mei 2022.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji besi. Mereka terjerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Kejadian ini patut menjadi pembelajaran bagi kita semua, barangkali nasib serupa menimpa. Jangan mudah percaya dengan modus pasaran ini. Tidak ada salah menanyakan identitas terlebih dahulu ketika terdapat unsur yang mencurigakan. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.