Bimtek Antikorupsi, Sulpakar Ingatkan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Aturan

Kadisdikbud Lampung Sulpakar membuka Bimtek antikorupsi di Kalianda. (foto : ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengingatkan kepada para kepala sekolah agar mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai aturan. Sebab, masih terdapat pengelolaan dana BOS di SMA/SMK/SLB yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan Sulpakar saat membuka Bimbingan Teknis Pendidikan Antikorupsi dan Pengelolaan BOS SMA Negeri/Swasta se-Kabupaten Lampung Selatan, di SMAN 2 Kalianda, Senin (4/10/2021).

Sulpakar mengatakan, Pendidikan Antikorupsi merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset Negara. Salah satu upaya untuk mencegahnya, maka dilakukan melalui Pendidikan Antikorupsi, yaitu sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik.

Guna mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam bidang pencegahan, lanjut Sulpakar, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan:
1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung; dan
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi sebagai Muatan Lokal Wajib pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, lanjut Sulpakar, perlu adanya tindak lanjut yaitu berupa monitoring kepada Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Implementasi pendidikan Antikorupsi ke dalam Platform Pencegahan Korupsi yang telah dibuat oleh KPK yaitu Jaringan Pencegahan Korupsi (www.jaga.id).

Sulpakar lebih rinci mengatakan, data bukti yang harus dilaporkan sekolah ke dalam jaringan pencegahan korupsi (www.jaga.id) antara lain :
1. Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mata Pelajaran yang diinsersi PAK;
2. Foto atau Video Kegiatan Habituasi atau Pembiasaan terkait PAK di lingkungan sekolah (Bila berupa
kegiatan, dapat juga melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK/TOR);
3. Foto atau Video kegiatan ekstrakulikuler yang berkaitan dengan PAK;
4. Foto atau Video Kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan implementasi PAK.
5. Dan lain-lain.

“Saya berharap kepada seluruh sekolah sudah menginput dan memasukkan data-data yang berkaitan dengan kegiatan Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Aplikasi Pencegahan Korupsi (www.jaga.id).

Sulpakar juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi sekolah mana yang sudah melakukan input kegiatan dan
mana yang belum. Semua akan terbaca dalam aplikasi oleh KPK dan admin dinas, serta masyarakat umum juga dapat melihat kegiatan pendidikan antikorupsi di satuan
Pendidikan.

Dengan adanya aplikasi ini nantinya seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Lampung dapat memasukkan data terkait dengan implementasi
Pendidikan antikorupsi beserta bentuk kegiatan lainnya ke dalam aplikasi tersebut. Dengan harapan dari Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan menjadi rujukan dan referensi daerah lain terkait pendidikan antikorupsi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Sekolah wajib membuat :

1. Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan
mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2. Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)
dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah dalam menyusun rencana kegiatan sekolah lebih
inovatif dalam merancang dan menggunakan dana sekolah dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekolah dalam penggunaan dana BOS agar menyesuaikan dan mematuhi
standar akutansi, transparan, dan
melibatkan semua pihak di sekolah dalam penyusunan anggaran BOS dan kegiatan penganggaran sekolah lainnya.

Sebab kata Kadisdikbud, masih terdapat pengelolaan dana BOS di SMA/SMK/SLB yang masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain :
1. Masih rendahnya pemahaman sekolah dalam hal ini terkait perencanaan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan dana BOS ;
2. Masih banyak Bendahara BOS pada Satuan Pendidikan belum dapat mencatat dan membukukan pendapatan anggaran dan pengeluaran dana BOS secara baik dan benar;
3. Tidak adanya koordinasi yang baik antara Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator dalam pengelolaan
dana BOS, terutama terkait pencatatan aset daerah.

“Saya berharap kepada seluruh peserta bimbingan teknis dapat benar-benar mengikuti dengan baik dan
dapat mengimplementasikan di satuan pendidikannya masing-masing,” harap Sulpakar.

Bimbingan Teknis Pendidikan Antikorupsi dan Pengelolaan BOS SMA Negeri/Swasta dikuti para kepala sekolah SMA di Lampung Selatan. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Saya setuju dengan diadakannya bimtek anti korupsi, yang dimana setiap sekolah yang sudah menerima BOS harus direlasasikan dengan baik dan tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri karena banyak siswa siswi yang latar belakangya kurang mampu tapi masih ingin sekolah. Dengan adanya BOS sangat membantu anak-anak yang kurang mampu.
    Sekolah dalam penggunaan dana BOS agar menyesuaikan dan mematuhi
    standar akutansi, transparan, dan
    melibatkan semua pihak di sekolah dalam penyusunan anggaran BOS dan kegiatan penganggaran sekolah lainnya. Dengan diadakannya penguploadan perangkat diaplikasi jaga.id Salah satu upaya untuk mencegahnya, maka dilakukan melalui Pendidikan Antikorupsi, yaitu sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik supaya bisa menjalankan pendidikan antikorupsi disekolah, dirumah dan dilingkungan sekolah.