Bingung Modal Tajen, Obby Nekat Gadiakan Motor Teman

Buleleng Bali, Warta9.com – Lantaran kecanduan judi tajen (sabung ayam) Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby (22) asal Banjar Dinas Margi, Desa Silangjaya, Kecamatan Sukasada, Buleleng, nekat melakukan aksi kriminal.

Atas ulahnya, ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah temannya Nyoman Trisnawati (20) melapor ke Polsek Sukasada pada Selasa (5/3) lalu, atas tuduhan penggelapan sepeda motor yang dipinjam dan tidak dikembalikan. Bahkan, sepeda motor milik temannya itu setelah diselidiki ternyata sudah digadaikan untuk modal judi tajen.

Kepada polisi korban yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Bengkel Kecamatan Bususngbiu, Kabupaten Buleleng, mengaku telah ditipu oleh temanya (Obby-red) yang baru dikenalnya tiga hari sebelum kejadian.

Dijelaskan, pada Minggu (3/3) lalu, pelaku datang ke kos korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 8909 VT, dengan alasan akan mencari tempat kost. Karena percaya korban langsung memberikan kunci dan sepeda motornya. Setelah berselang dua hari sepeda motor dan pelaku Obby tak kunjung datang, hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu.

Kapolres Buleleng AKBP Sunarto, melalui Kasubag Humas, Iptu Gede Sumarjaya didampingi anggota unit reskriml Polsek Sukasada Selasa (12/3) mengatakan, setelah mendapat laporan tim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sepeda motor milik korban didapatkan di tempat pegadaian di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

“Begitu mendapat laporkan tim Polsek Sukasada langsung bergerak, dan mendapatkan barang bukti. Setelah itu mengamankan pelaku hari itu juga di sekitar Desa Bengkala,” kata Sumarjaya.

Saat diintrograsi pelaku Obby mengakui perbuatannya, dan beralasan menggadaikan sepeda motor temannya, karena bingung cari modal judi tajen. Ia pun nekat menggadaikan sepeda motor itu sbeensar Rp 3,5 juta.

“Saya pakai judi tajen di Bengkala. Uang gadainya Rp 3,5 juta sudah habis karena kalah metajen,” ujar Oby kepada polisi.

Akibat perbuatannya pemuda berambut pirang ini terancam empat tahun penjara, dengan pelanggaran pasal 372  KUHP, tentang Penggelapan yang dilakukannya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.