BKKP Pemkab Tuba Gelar Pelatihan Dasar CPNSD Golongan II dan III

Menggala, Warta9.com Secara reguler Badan Kepegawian Pelatihan dan Pendidikan (BKKP)  Pemkab Tulang Bawang, menggelar pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Golongan II dan III angkatan V dan IV tahun 2019 dari 30 September hingga 4 Desember mendatang.

Golongan III dan IV ini melaksanakan pelatihan dasar CPNSD mendapatkan pengetahuan yang luas serta fungsi tentang cara menjalan tugas sebagai PNS di Dinas Instansi mereka masing-masing.

Kegiatan pelatihan dasar ini diikuti peserta CPNSD untuk Tenaga guru 32, Kesehatan 27 serta Pungsional Umum 3 orang, dengan jumlah 62  peserta, di Aula Islamic Center Masjid Baiturrahman Jalan Lintas Timur Menggala, Senin (30/09/2019).

Kepala BKKP Pemkab setempat, Penli Yusli mengungkapkan, tujuan dasar pelatihan dasar CPNSD Golongan II dan III untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap guna melaksankan tugas secara profisional dengan di landasi kepribdian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kebutuhan instansi.

Selain itu, guna menciptakan aparatur yang berperan sebagai pembeharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientansi pada pelayanan, penganyoman serta pemberdayaan masyarakat.

“Juga menciptkan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintan yang baik,” kata Penli kepada peserta CPNSD

Untuk sasaran CPNSD adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS, adapun struktur kurikulum untuk mencapai kompetensi bagi CPNSD disusun menjadi kurikulum pembentukan karakter PNS.

“Selain itu kurikulum penguatan kompetensi tekhnis bidang tugas dengan durasi waktu selama 511 jam pelajaran atau 51 hari kerja 191 jam pelajaran atau 21 hari kerja untuk pembelajaran klasikal,” ucapnya.

Menurutnya, untuk jam pelajaran atau 30 hari kerja pelajaran non klasikal, saat pembelajaran klasikal peserta di asramakan dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani /mental peserta pelatihan CPNSD dinyatakan lulus apabila memperoleh kualifikasi paling rendah ataupun cukup

“Pelaksanaan kegiatan itu, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 204 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS, peraturan Lembanga Admitrasi Negara (LAN) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS, Peraturan Bupati Tulang Bawang No 72 tahun 2106 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja BKPP,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.