BNN Lampung Ungkap Dua Jaringan Nakoba Lintas Provinsi, 2,86 Kg Sabu Disita

Bandarlampung, Warta9.com – Dalam kurun waktu sebulan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap dua jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dari dua kasus tersebut, tiga pelaku ditangkap, dan menyita sabu seberat 2,86 Kg.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan, perkara pertama, pengungkapan jaringan narkotika yang pertama terjadi pada 18 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung tambal larangan di jalan Soekarno-Hatta, Kampung Sawah Desa Ranggai Tri Tunggal Rt 03 Rw.04, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Awalnya, informasi yang diterima BNNP Lampung tentang akan dikirim transaksi narkotika di Desa Ranggai Tri Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya petugas bergerak menuju desa tersebut dan melakukan penyisiran di jalan Soekarno-Hatta, mulai dari THM pasir putih hingga SPBU ranggai warung tambal larangan di desa Ranggai Tri Tunggal Rt.03 Rw. 04. Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H (40), asal Lampung yang berprofesi sebagai nelayan, dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 921,35 gram sabu.

Kasus selanjutnya, pengungkapan laporan dilakukan pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya ada informasi masyarakat tentang penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lampung dan akan melakukan transaksi di daerah Pesawaran Lampung. Tim kemudian melakukan pengamatan dan pengamatan untuk mengetahui profil target dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapati dua orang yang ditangkap menggunakan kendaraan Roda 4 L300 jenis Pick up yang ingin melakukan transaksi di pintu Tol keluar tegineneng.

Tim kemudian melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan didapati narkotika jenis Sabu dengan berat 1939,53 gram. Tim kemudian membawa Barang Bukti dan tersangka berinisial AB dan S ke, warga Aceh kantor BNNP lampung untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

“Bulan April dan mei kita lakukan pengungkapan, kasus pertama dari laporan masyarakat, teman-teman di BNNP secara cepat merespon, ini dari kasus yang pertama dia bekerja sebagai nelayan, jadi memang peredaran narkoba enggak memandang status sosial,” ujarnya.

Mantan Dirintelkam Polda Bali tersebut mengatakan, tiga pelaku ini masih selevel kurir, di mana barang tersebut berasal dari Aceh. “Untuk kasus pertama, barang sudah disebar, kalau kasus yang kedua barang belum sempat diedarkan, sudah kita tangkap, ini peran masyarakat yang mendapatkan informasi, untuk care gun mencegah peredaran di Lampung,” katanya.

I Wayan memaparkan, tentunya perkara ini masih dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya, setingkat pengedar dan Bandar dari dua perkara. Ini. Ia juga tak menampik dua jaringan ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dan hari raya idul fitri. “Masih dikembangkam, cuma hal teknis penyidikan tidak bisa kita paparkan,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasa 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman percobaan maksimal mati. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.