BNN Musnahkan Sabu-sabu Seberat 2.813,75 Gram, BNN Lampung Kesulitan Cari Bandar Besarnya

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan menelusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan jika mengungkap bandar besar narkoba tidak mudah. “Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar bandar itu,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Brigjen Pol Wayan Sukawinaya mengatakan, bandar besar pemilik sabu yang dimusnakan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki. “Barangnya memang bersumber dari Aceh. Cuman dari kurir ini tidak membuka peluang karena dia tidak tahu menahu asal usul barang,” sebutnya.

Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa. “Mereka kayak jasa pengiriman barang jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar,” tandasnya.

Asal Aceh
Barang bukti yang dimusnahkan merupakam hasil sitaan penyelundupan dari Aceh. Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh. “Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram,” tuturnya.

Sukawinaya mengatakan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020. “Selanjutnya, kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020,” ucapnya.

Masih kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai pickup L300. “Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram,” imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba. “Saat ini proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru. “Karena ini sudah berulang-ulang kali di lakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang Undang,” tegasnya, Kamis.

Sukawinaya mengatakan, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti. “Penyisihan barang bukti perkara di Pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.