BNNP Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu dari Aceh ke Bandung

Dua kurir narkoba jaringan Aceh dan Bandung ditangkap BNNP. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasi menangkap dua kurir narkoba asal Aceh dan Bandung Jawa Barat.

Dua kurir narkoba yang diamankan yaitu, Lastan Aulia Tengku Muhammad Ali (47), warga Direng, Aceh Utara dan Endang Juanda (44) warga Cimahi, Jawa Barat.kedua nya ditetapkan BNNP sebagai tersangka.

Brigjen Pol Jafriedi Kepala BNNP Lampung menjelaskan, tersangka ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman sabu dari Aceh yang akan lewat Lampung. Sabu tersebut akan tiba di Lampung Selasa (16/2) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Atas informasi itu kami pun langsung menelusurinya. Dan ternyata kurir bernama Lastan ini berangkat dari Medan menaiki mobil Bus ALS yang Tujuan Kiaracondong, Bandung,” katanya, Selasa (23/2).

Usai mendapati informasi yang lengkap, pihaknya pun langsung melakukan pencegatan di Jl. Lintas Sumatera, Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah. “Jadi kita ringkus tersangka ini di Pom Bensin di wilayah Wates,” katanya.

Dari tangan Lastan pihaknya berhasil menyita barang bukti seberat 4.097,46 gram atau 4 kilogram lebih sabu. Barang haram itu disimpan dalam dua karung beras masing-masing ukuran 10 kilogram.

Usai penangkapan ini, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya yakni Endang Juanda. “Jadi kami kejar sampai ke Bandung sana. Dan kami berhasil meringkus tersangka E ketika menunggu LS,” tambahnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Dimana untuk Lastan sendiri sebagai pengantar atau kurir. “Sedangkan E merupakan sebagai penampung. Juga yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Bandung,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, kedua tersangka ini merupakan jaringan Aceh dan Bandung. “Dari pemeriksaan kami memang bahwa keduanya ini jaringan Aceh dan Bandung. Untuk indikasi jaringan Lampung belum ada,” pungkasnya.

Lastan diketahui sudah dua kali ini mengantarkan sabu ke Bandung dari Aceh. Yang pertama, Lastan mengantar sabu seberat 1 kilogram. Modusnya juga sama, sabu dibungkus dalam karung beras.

Usai dijual, uang hasil menjual barang haram itu langsung di transfer ke pemilik sabu yang ada di Aceh berinisial TN. “TN ini sekarang sudah menjadi target DPO kami. Dan sedang kami lakukan pengejaran,” kata dia.

Dari pemeriksaan salah satu tersangka yakni Lastan dibayar oleh TN, untuk mengantar sabu itu sebesar Rp60 juta. “Namun pengakuan dari Lastan dia baru dibayar Rp3 juta. Sisanya akan dibayar setelah sabu 4.097,46 gram itu laku,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.