Bobol ATM, Karyawan Perusahaan Diringkus

Gianyar Bali, Warta9.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud, meringkus pelaku pembobolan dan penghilang DVD rekaman mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Raya Sanggingan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Pelakunya, Enggal Dwi Saputra (30) seorang karyawan PT Advantage. Ia ditangkap usai menggasak uang di mesin ATM yang berada di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuryana, Selasa (5/3) membenarkan penangkapan itu. Dijelaskan, terungkapnya kasus ini, berawal saat pekerja teknisi mengecek DVD rekaman yang ada di ATM karena rusak. Namun, setelah di cek ke tempat penyimpanan uang dan dihitung, ternyata sebanyak 261 lembar uang pecahan seratus ribu telah berkurang.

“Ada laporan kerusakan DVD perekaman di ATM. Ketika ingin mengganti DVD nya otomatis ketrid tempat menyimpan uang juga harus diganti. Tapi saat uang didalam tempat penyimpanan tersebut dihitung, ternyata 261 lembar pecahan seratus ribu kurang,” ujarnya.

Lantaran ada sesuatu yang tidak beres, para pekerja teknisi ini mengadu ke direktur PT Advantage, Widya Pramudi, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ubud.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas melakukan penyelidikan ke TKP, dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Ubud IPDA Ngakan Jayawijaya. Saat di lokasi, setelah teknisi dari PT Advantage melakukan proses perbaikan di ATM, disanalah dicurigai bahwa pelakunya diduga Enggal Dwi Saputra yang merupakan teknisi di perusahaan tersebut.

“Dicurigai, karena sebelumnya dia bersama dua orang temannya pernah melakukan perbaikan,” imbuh Kapolsek Ubud.

Selanjutnya, pelaku (Enggal Dwi Saputra-red) dibekuk tanpa perlawanan. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya, dengan berpura-pura sakit dan menyuruh temannya untuk pergi membelikan obat. Setelah temannya pergi pelaku membuka ketrid tempat penyimpanan uang menggunakan obeng lalu mengambil satu gembok uang dengan tangan yang saat itu pelaku sendiri belum mengetahui jumlah uang yang diambil.

“Setelah berhasil mengambil uang lalu temannya datang dan pelaku kembali bekerja seperti biasa sambil merintih sakit,” pungkas Kompol Nuryana.

Akibat tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.