Bobol Data Nasabah Bank, WNA Bulgaria Diringkus

Denpasar Bali, Warta9.com Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang warga Bulgaria berinisial VKB (48) setelah diduga melakukan aksi kejahatan pembobolan data nasabah Bank.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, dikonfirmasi Senin (18/3) membenarkan dan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (17/13) sekitar pukul 07.00 Wita.

“Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih lengkap dengan data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya saat melakukan penarikan uang di ATM,” terang Henky.

Terungkapnya aksi tersebut, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas penarikan uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 06.00 Wita. Yang mana saat itu tersangka melakukan penarikan uang sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan pemantauan pada Minggu pukul 06.00 Wita, nampak pelaku terlihat akan masuk di ATM Gunung Soputan. Namun, karena disekitar lokasi saat itu cukup ramai akhirnya tersangka batal menarik ATM.

Tak mau kehilangan sasaran, tim berusaha memberhentikan tersangka, namun ia berusaha melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan mengendarai sepeda motor cara melawan arus lalulintas dan menabrak pengendara lain.

“Saat pelaku terjatuh dari motor itu lah, petugas berhasil mengamankan tersangka yang melarikan diri dari kejaran petugas,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp 40 juta. Selanjutnya uang tunai pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 6,5 juta, serta uang tunai pecahan 100 Euro berjumlah empat lembar.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai 10 dolar Amerika berjumlah satu lembar, dan pecahan satqu dolar berjumlah 10 lembar, kemudian uang tunai pecahan 20 Euro berjumlah dua lembar, uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah satu lembar, uang tunai Leva pecahan 20 Leva berjumlah dua lembar.

Kemudian ada pecahan 5 Leva berjumlah dua lembar, uang tunai Euro pecahan 10 dan pecahan 5 Euro masing-masing satu lembar, satu buah Gopro, satu buah telepon genggam merek Moto warna hitam, satu buah telepon genggam merek Iphone 6 S warna grey, satu buah HP merek Neffos warna gold, satu buah paspor, dua buah laptop merek Dell dan Acer, dua buah ATM Unit Credit Bulbank dan Postbank.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 30 jo Pasal 55 atau pasal 363 jo 55 KUHP.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut,” pungkas Kabid Humas. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.