Bobol Kamar Majikan, ART Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

Jakarta, Warta9.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (33) ditangkap anggota Polsek Kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat, setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah majikannya (Ilong) di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/06) lalu.

“Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat korban lengah,” ujar Kompol Marbun, Selasa (03/07/18).

Marbun mengungkapkan, didalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga.

Sekira pukul 08.00 WIB, saat korban baru selesai mandi, awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi.

“Korban lalu mengecek barang-barang yang berada di lemari di kamar tidur dan dinyatakan telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban mencari pelaku, namun SM sudah melarikan diri,” jelasnya.

Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang.

“Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolsek Kebon Jeruk ini.

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp.3.040.000-, sebuah amplop berisi uang tunai Rp 1.000.000-, amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200 Dollar singapore, uang sebanyak 3000 Yen, 4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, empat buah batu cincin, dan empat buah liontin.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp100 juta, Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga,” pungkasnya. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.