Bobol Konter HP Pakai Alat Las, Dua Sopir Terancam 7 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dua sopir ini nekat membobol sebuah konter handphone yang berlokasi di Jalan Griya Utama Nomor 21, Lingkungan 1, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung dengan alat las.

Kedua pelaku tersebut yaitu, M. Novriyanto (39), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi, Lingkungan 2, RT 002, Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung dan Bayu Tri Prayitno (17) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Cendana 2, RT 007, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Siallagan, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Pelaku merusak kunci gembok pintu depan dengan menggunakan alat las, kemudian mengambil barang-barang berupa 1 unit TV LED 32 inch, 6 unit HP, 2 unit kamera CCTV, aksesoris HP, kartu perdana, kartu kuota, uang tunai,” ungkap Kompol Evinater, Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dengan cara melacak salah satu HP milik korban yang dibawa pelaku. “Kemudian setelah dilakukan penyelidikan HP tersebut dipegang oleh tersangka Bayu Tri Prayitno. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencarian di konter bersama 3 orang lainnya,” paparnya.

Ketika dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni M. Novriyanto. “Selanjutnya petugas mendatangi dua rumah rekannya namun tidak ada di lokasi. Diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapi Rp62 juta,” ujar Kompol Lagan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.