Bobol Sekolah TK Dua Resedivis Ditembak Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Tekab 308 Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus dan melumpuhkan dua orang kawanan pencurian di Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Jalan Sultan Agung, Kedaton Bandarlampung, pada Rabu (6/5/2020) dini hari.

Kedua tersangka berinisial Nur Angga Wijaya/NA (25) dan Ir (Irfan/20) warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini, masuk ke dalam lokasi ruangan Kantor Taman Kanak-kanak tersebut, dengan cara memanjat tembok pagar sekolah,serta merusak bagian pintu dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan kantor, kedua tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga berupa dua unit laptop, dua buah gitar,serta flashdisk berisi data milik sekolah.

Kejahatan yang dilakukan keduanya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di sekitar aea ruangan. Berbekal Rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kawanan pencuri yang berhasil menggasak barang berharga milik sekolah senilai puluhan juta rupiah.

Penyelidikan petugas selama 24 jam membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah kamar indekos, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat Bandarlampung, Kamis (7/5/2020) malam.

Dalam proses penangkapan,kedua tersangka mencoba melarikan diri. Namun upaya kawanan pelaku pencurian tersebut gagal, lantaran petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, serta berhasil melumpuhkan keduanya dengan timah panas yang bersarang di bagian kaki kedua tersangka. Oleh petugas kawanan pencuri tersebut kemudian di evakuasi ke rumah sakit bhayangkara Polda Lampung,guna mendapat perawatan medis.

Dari interogasi awal petugas, kedua tersangka mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya,lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan dari catatan kepolisian,tersangka NAW merupakan seorang residivis dengan kasus serupa,yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu.

Bersama kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng dan pisau, serta 5 buah flashdisk yang berisi dokumen sekolah. Sementara barang bukti laptop dan gitar sudah dijual oleh kedua tersangka.

Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap komplotan tersangka, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari kedua tersangka. Atas perbuatannya itu, kawanan pelaku pencurian tersebut kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.