
Tulang Bawang, Warta9.com – Indra Setyo (20), seorang karyawan ayam potong yang kini menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) seusai mencuri uang milik bosnya sendiri. Pelaku asal Kampung Tunggal Warga ini diciduk Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, Minggu (26/01) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Kompol Haryono mengatakan, pelaku ditangkap seusai melakukan pencurian di rumah Musoli (37) yang tak lain adalah majikannya pada, Sabtu (25/01. Ia mencuri uang tunai senilai Rp 29.462.000 (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Pelaku diciduk ketika sedang berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga, berikut Barang Bukti (BB) uang hasil curat sebesar itu yang belum sempat di pergunakan baikpun plastik warna hitam, buku catatan keuangandan sajadah warna merah,” sebut Haryono, Kamis (30/01/2025).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan korban. Selain itu, korban menceritakan uang yang hilang dicuri tersebut yang bersumber dari hasil penjualan ayam potong miliknya, tersimpan dalam lipatan sajadah di dalam lemari kaca di dalam kamar.
Saat itu, korban bersama dengan istri sedang mengantarkan anak ke rumah mertua yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, tepat di belakang BD Swalayan.
“Ketika pulang dari mengantarkan anaknya, korban bersama istri sampai dirumah melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan serta uang tunai milik meraka hilang,” urainya.
Setelah peristiwa curat yang dialaminya, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Banjar Agung. Dari hasil laporan korban, polisi langsung ke lokasi rumah korban melakulan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan para saksi-saksi.
“Dan hasil olah TKP menemukan kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci, sehingga polisi terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP, ” papar dia.
Lanjut Kapolsek, dari olah TKP dan memintai keterangan para saksi, akhirnya polisi mendapatkan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal di mess belakang rumah korban.
“Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, ” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang curat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)