BPN Bagikan 802 Buku Sertifikat Tanah Desa Negeri Ujung Karang

Kotabumi, Warta9.com – Buku kepemilikan sertifikat tanah milik warga di Desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara dibagikan. Sejumlah 802 buku sertifikat tanah melalui Program pemerintah pusat dalam pembuatan sertifikat tanah warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Utara tahun 2019.

Pembagian 802 buku sertifikat tanah di Desa Negeri Ujung Karang berlangsung di Aula kantor Desa dusun Karang Jaya, setempat, Selasa, (3/12).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, diwakili kepala seksi penataan pertanahan (P2), Eko Budi Kuncoro , mengatakan untuk keseluruhan program PTSL di Lampura telah selesai. Pihaknya tahun 2019 ini telah menerbitkan 28.800 buku sertifikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Lampung Utara.

“Ya semestinya target tahun ini 25000 buku Sertifikat, akan tetapi ada penambahan Quota menjadi 28800 buku. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk tahun 2020 mendatang kita masih menargetkan penerbitan 25000 sertifikat melalui program ini,” ujar Eko usai menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga.

Waktu yang dibutuhkan dalam program PTSL kata eko, relatif singkat dengan tahapan Sosialisasi, pengukuran, pengumpulan Data Yuridis sedangkan proses penerbitan buku sertifikatnya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari. PTSL sendiri, lanjut dia, dikhususkan bagi tanah mentah bukan untuk pemecahan.

“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atau legalisasi aset atau hak atas tanah yang dimiliki warga,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Negeri Ujung Karang, Supiyanto mengapresiasi Program Pemerintah melalui BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik warga. Untuk tahun 2019 Desa kita mendapatkan kuota 802 Buku Sertifikat.

“Alhamdulillah berkat program ini membantu masyarakat untuk memperoleh Legalitas Kepemilikan Tanah. Terimakasih juga kepada Pokmas yang telah bekerja dilapangan dalam program ini. Tahun depan kita upayakan hal serupa mengingat masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tanah,” pungkasnya.

Warga setempat penerima buku sertifikat, Parto wiyono, mengucapkan terimakasih dengan adanya program PTSL tersebut sekarang warga memiliki legalitas atas kepemilikan tanah.

“Terima kasih atas program pemerintah melalui BPN yang telah memberikan legalitas atas kepemilikan tanah warga. Kami merasa sangat terbantu dengan program PTSL tersebut,” tandasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.