Brutal, Komplotan Rampok Warga Asing Sikat Uang 5,8 Miliar

Bali, Warta9.com – Aksi perampokan brutal oleh komplotan warga negara asing (WNA) di Villa Seminyak Estate, dan Spa Royal 8 Jalan Nakula Gang Baik Baik, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap jajaran Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta.

Dua dari empat pelaku warga asing dibekuk, yakni Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simspon (36) asal Inggris. Sementara dua rekan lainnya asal Polandia dan Rusia masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (29/12/2021) menerangkan, korban adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, bernama Principe Nireni dan Camellia Guadagnoulo.

“Dalam kasus ini timbul kerugian, uang tunai dan bitcoin mencapai Rp 5,8 miliar,” terangnya.

Peristiwanya terjadi Kamis 11 November 2021 lalu, sekitar pukul 03:00 Wita, di Villa tempat korban menginap. Istri korban yang terbangun saat itu kaget karena mendapati suaminya sudah disekap oleh para pelaku di kamar. Empat pelaku menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan sarung tangan dan penutup kepala.

“Selain korban, istrinya juga ikut ditodong dengan pisau. Selanjutnya tangan dan kaki kedua korban diikat dengan mulut dilakban. Bahkan dipukul berulang kali,” jelas Sukadi.

Saat kejadian salah satu dari pelaku mengambil enam handphone korban dan mengambil satu handphone yang berisi akun bitcoin dengan meminta password. Kija tidak diberi, maka tak akan menghabisi istrinya dengan pisau yang telah ditempel di leher sang istri.

“Dalam penyekapan korban mengenali suara dari dua pelaku,  yakni Nicola yang merupakan mantan kariawan dan Gregory dikenali sempat mengikuti acara party di villa yang ditempati Nicola,” beber Sukadi.

Keempat perampok berhasil kabur, lalu korban berusaha melepas ikayan dintangan dan kaki. Setelah mengecek terhadap akun bincance miliknya dan diketahui ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku Nicola, dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 5,8 miliar. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta.

“Modus mereka berkelompok masuk ke Villa, menyekap dan melakukan kekerasan lalu mengambil uang korban,” katanya.

Dalam penyelidikan di TKP didapat rekaman CCTV yang diketahui ciri-ciri pelaku berjumlah ada empat orang. Kemudian polisi bergegas memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku Nicola di Jalan Raya Kerobokan. Selanjutnya Gregory diciduk di Jalan Setiabudi, Kuta.

“Kepada polisi Nicola mengakui telah melakukan aksi pencurian mantan bosnya pada minggu lalu, bersama Gregory dan Matt dan satu lagi teman Matt yang belum dia kenal,” tandas Sukadi. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.