Buat Kata-kata di FB Pol PP Brengsek, Pemuda ini Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa R. Indra Jaya menjalani sidang dakwaan atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah akun facebook kekasihnya, RO yang merupakan oknum honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung.

“Sidang dengan terdakwa Indra Jaya dengan perkara pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra, dalam sidang secara online yang dilaksanakan di Kejati Lampung, Kamis.

Terdakwa yang merupakan warga Negeri Sakti, Pesawaran, Lampung ini didakwa dengan pasal UU ITE yakni pasal 27 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang dilanjutkan pada pekan depan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Perbuatan Indra berawal saat ia sedang berkelahi dengan kekasihnya yang merupakan oknum honorer Pol PP di Pemprov Lampung. Pada bulan Juni, Indra diminta menemui kekasihnya ke Pemprov Lampung, namun saat sampai di lokasi kekasihnya telah pulang duluan meninggalkannya.

Karena kesal, kemudian Indra membuat status di facebook milik kekasihnya yang mengatakan “semua pol pp brengsek”. Tidak lama itu, kemudian kekasihnya menelepon dirinya mengatakan bahwa ia telah dipanggil pimpinan karena perbuatannya. “Saya mengatakan kepada dia saya akan tanggungjawab, saya akan temukan pimpinan dan mengaku bahwa saya yang membuat status itu,” kata terdakwa Indra.

Sesampainya di kantor Pol PP, kemudian Indra mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia mengatakan tidak mengetahui bahwa facebook tersebut milik kekasihnya karena dalam satu handphone mempunya dua facebook miliknya dan kekasihnya. “Saat saya menemui pimpinan kemudian saya langsung dilaporkan ke polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi,” katanya. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.