Buat KTP-el dan KIA di Lampung Barat Dipermudah, Pemohon Cukup Dari Rumah Saja

Lambar, warta9.com – Salah satu upya Pemkab Lampung Barat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempermudah kepengurusannya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) meluncurkan Program  Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar ditempat dan Cetak di tempat (PELAKU HEBAT DAN CEPAT).

Seperti yang disampaikan Kadis Dukcapil Drs. Adi Utama melalui Sekretaris  Disdukcapil Drs. Junaidi Jamsari Bahwa Dokumen Kependudukan yang dicetak termasuk KTP elektronik (KTP-e) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilayani dengan kurir pengantaran Cash On Delivery (COD) atau antar sesuai jarak alamat pemohon.

“Program ini merupakan suatu inovasi dari Disdukcapil Lambar dalam rangka pandemi covid-19 sehingga dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas, Lambar merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai Program pelayanan COD atau antar sesuai alamat pemohon”,ucap Sekretaris Disdukcapil.

Selanjutnya, Sekretaris Disdukcapil menyampaikan bahwa program COD ini sudah mulai dilaksanakan dari hari senin tanggal 06 juli 2020, dimana Sebelumnya pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor wa 082281162251 dengan pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah Datang, 082281162252 dengan pelayanan KTP-el dan KIA, 082281162253 dengan pelayanan update data kependudukan, 082281162254 dengan pelayanan akta pencacatan sipil.

Sebelumnya Pemohon mendaftar dengan mengirimkan persyaratan ke nomor wa sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan, selanjutnya permintaan pelayanan pemohon akan diproses oleh petugas pelayanan, setelah pelayanan yang dibutuhkan pemohon selesai diproses dan dicetak oleh petugas, maka petugas akan menginformasikan kepada pemohon bahwa pelayanan yang diminta telah selesai diproses, kemudian apakah berkas tersebut akan diambil secara langsung atau akan menggunakan jasa kurir pengantaran.

“Jika pemohon ingin menggunakan jasa kurir pengantarana maka pemohon harus melampirkan alamat yang dapat dijangkau oleh kurir pengantaran, selanjutnya petugas akan menyerahkan dokumen pemohon kepada jasa kurir dengan biaya akan dibebankan kepada pemohon”,ungkapnya

Kemudian, Sekretaris Disdukcapil menjelaskan bahwa selain program COD Disdukcapil juga mempunyai program cetak ditempat melalui online berupa pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selain dari KTP-el dan KIA dengan cara pemohon memberikan alamat email dan nomor HP yang aktif, hasil pelayanan akan dikirimkan petugas melalui email pemohon dalam bentuk format PDF, kemudian dokumen administrasi tersebut dapat dicetak dimana saja oleh pemohon dengan syarat menggunakan kertas putih HVS A4 Ukuran 80 gram.

Terakhir, pemohon diharapkan untuk memeriksa keaslian dokumen adminduk melalui aplikasi VeryDS.

“Semoga dengan adanya program ini dapat memudahkan dan  membantu masyarakat terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh”, harapnya. sumber : (Kominfo-LB)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.