Buka Sosialisasi, Bupati Hi. Agus Istiqlal Ajak Warga Sadar Pajak

Pesisir Barat, Warta9.com – Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati Hi. Agus Iatiqlal sampaikan ajakannya kepada semua pihak terkait, untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pesisir Barat.

“Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tentu akan terwujud apabila aparatur pemerintah dan masyarakat  dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak,” ucap Bupati, Selasa (3/4/2018) di Gedung Wanita Pesisir Tengah.

“Peningkatan pendapatan asli daerah tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak PBB-P2 yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya,” lanjut Bupati.

Selain itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2017.

“Secara khusus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada aparat ditingkat pekon/ kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait yang telah bahu membahu sehingga sebagian besar target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2017 dapat kita capai,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga sampaikan dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah disebutkan bahwa PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Juga berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, nilai jual objek pajak (NJOP) bisa disesuaikan kembali sesuai perkembangan pasar, pungkasnya. (Edison)

Pos terkait