Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Asahan, Warta9.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).

Tampak hadir Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Meiwakil Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (delapan) tahun.

Dalam pidatonya Bupati menyampaikan pesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya berpesan agar saudara semua dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta masyarakat harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, Bupati Asahan juga
menyampaikan harapannya.

Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program Pemerintah Kabupaten Asahan.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, dirinya menegaskan beberapa hal, yaitu segera merevisi rencana pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa. (Effendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.