Bupati Pringsewu Buat Edaran Larangan Gratifikasi Pinjaman Bank

Pringsewu, Warta9.com – Hati-hati pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu. Bupati Pringsewu H. Sujadi membuat surat edaran Larangan Gratifikasi yang ditandatangani Bupati Sujadi tertanggal 31 November 2019.

Dalam surat edaran larangan gratifikasi yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten, para Asisten, staf ahli, inspektur, sekretaris Dewan dan kepala-kepala OPD itu, melarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak perbankan. Gratifikasi ini terkait dengan kredit/pinjaman PNS oleh bendahara/pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah/unit kerja.

Dasar larangan menerima gratifikasi ini UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999. Peraturan pemerintah No.60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah. Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Mendagri No.35 tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah 2019.

Kemudian merujuk Peraturan KPK No. 2 tahun 2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi. Juga adanya surat edaran Gubernur Lampung No. 800/3086B/IV.01/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal larangan menerima gratifikasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.