Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS 2020

Pringsewu, Warta9.com – Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS 2020 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Pringsewu, Jumat (14/8/20) siang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di dampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya ini juga dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu dan Muspida.

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya menyampaikan struktur anggaran pada 2021 mendatang, diantaranya Anggaran Pendapatan sebesar Rp 1,31 triliun, atau turun 0,17% dari tahun sebelumnya.

Sedangkan Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp. 1,34 triliun, meningkat 0,21% dari tahun sebelumnya, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 744,53 miliar, turun 0,74% dari tahun sebelumnya, serta Belanja Langsung sebesar Rp.601,72 miliar, meningkat 1,38% dari tahun sebelumnya.

Dari komposisi anggaran tersebut, kata Bupati Pringsewu, ada defisit anggaran pada Rancangan KUA-PPAS 2021 sebesar Rp 28 miliar. Kemudian, pada anggaran pembiayaan tahun 2021, dari anggaran penerimaan direncanakan sebesar Rp 30 milyar, yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal sebesar Rp 2 milyar, serta untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp 28 miliar, sehingga posisinya berimbang.

Yang jelas, kata Sujadi, pagu anggaran 2021 ini masih berdasarkan proyeksi dan masih menunggu terbitnya Perpres tentang postur dan rincian APBN 2021 sebagai landasan dalam menetapkan pagu anggaran di daerah.

Terkait KUA-PPAS Perubahan 2020, Bupati Pringsewu menyampaikan dari anggaran pendapatan pada APBD murni 2020 sebesar Rp 1,32 triliun, telah dilakukan pergeseran melalui Peraturan Bupati Pringsewu menjadi sebesar Rp 1,16 triliun, dan pada KUA-
PPAS Perubahan 2020, dilakukan penataan
kembali menjadi Rp 1,18 Triliun.

Sedangkan anggaran belanja pada APBD murni 2020 sebesar Rp 1,34 triliun, juga telah
dilakukan pergeseran melalui perbup menjadi Rp 1,19 triliun, dan pada KUA-
PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali menjadi Rp 1,23 triliun.

Dari komposisi tersebut, lanjut Sujadi,
terdapat defisit pada KUA-PPAS
Perubahan 2020 sebesar Rp 42,92 miliar.
Akan tetapi, pada anggaran pembiayaan melalui APBD murni 2020, dari pos anggaran penerimaan adalah sebesar Rp 25 miliar, yang kemudian dilakukan pergeseran menjadi sebesar Rp 39,91 miliar. Dan, pada KUA-
PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp 44,92 miliar.

Penerimaan pembiayaan ini, ujar bupati, dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp 2 miliar, dan untuk menutupi defisit anggaran
belanja sebesar Rp 42,92 miliar, sehingga struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2020 tetap dalam kondisi berimbang. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.