Bupati Winarti Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2018

Menggala, Warta9.com – Bupati Tulang Bawang, Lampung, Hj. Winarti, SE, MH menyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018. LKPJ itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang, Rabu (15/05/2019).

Selain itu, dalam rapat paripurna DPRD ini juga dilakukan penyampaian 4 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif dan penyampaian 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif.

Bupati Winarti menyampaikan, bahwa arah kebijakan umum Pemkab Tulang Bawang dalam pembangunan di Kabupaten berjuluk Sai Bumi Nenggah Nyappur pada Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2017-2022.

Sehingga dalam pengelolaannya, didasarkan pada hasil perhitungan laporan realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten ini, dalam target Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.306.671.826.046, berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terealisasi sebesar Rp.1.158.325.076.291,52.

“Mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tulangbawang sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta sangat mendukung terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif tersebut,” sebut Bunda Winarti panggilan akrab Bupati di hadapan anggota DPRD setempat.

Didasari berbagai pertimbangan, antaranya, seperti mengenai rancangan Perda tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana diketahui Kabupaten Tulang Bawang adalah wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis dengan kemungkinan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa.

Perda ini merupakan langkah antisipatif dalam upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.

“Saya berharap dengan dibentuknya Perda dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana,” papar Bupati Bergerak Melayani Warga.

Selain itu, kata Wanita Cantik Pemimpin Pertama di Kabupaten Tulang Bawang, pada Raperda tentang Bank Sampah, mengingat sampah dengan segenap permasalahannya tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Disisi lain, Raperda tentang jaminan kelestarian Lingkungan Hidup berkelanjutan, pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Maka dengan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan.

Terakhir, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, perlu diturunkan jumlah perokok, baik aktif maupun pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara berarti.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat untuk mencegah bayi, anak, remaja untuk terinisiasi merokok, terpapar zat membahayakan dari asap rokok, mencegah perokok pasif dari akibat bahaya asap rokok, mengurangi kebiasaan merokok dari perokok aktif,” pinta mantan Ketua DPRD dua periode ini. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.