Buron 6 Tahun, Akhirnya Azilin Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana korupsi Azilin Rizal, mantan Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tulangbawang yang sempat menjadi DPO selama enam tahun, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta lebih sehingga dia dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo melalui sambungan teleponenya kepada Warta9.com, Selasa (11/9/2018).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, atas perbuatan yang dilakukan terpidana telah menelan kerugian sebesar Rp311.452.291,” jelasnya.

Ia menambahkan, terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Putusan itu berdasarkan nomor: 2051 K/PID.DUD/2012 tanggal 22 Mei 2013.

“Terpidana diputus kurungan penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” ujar Ari Wibowo.

Selain itu, terpidana juga diharapkan membayar uang pengganti sebesar Rp311.452.291. Jika tidak dibayar, lanjut Ari, terpidana menjalani kurungan selama satu tahun.

“Putusan itu berdasrkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UUD No.31 Tahun 1999 Tentang Pberantasa Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tutupnya.

Diketahui, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (10/9).

Terpidana yang ditangkap Kejati Lampung bernama Azilin Rizal. Ia ditangkap saat akan makan pecel lele di Jalan Diponegoro, Bandarlampung.

Azilin menjadi DPO lantaran telah melakukan korupsi pengadaan buku, pengadaan barang elektronik, pengadaan topi hansip dan pengadaan buku invetaris Pemkab Tulangbawang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.