Buron Terpidana Korupsi Alkes Dijebloskan ke Lapas Rajabasa, Kabur ke Bengkulu Sudah Jalankan Bisnis

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra, sedang memberi keterangan ke wartawan terkait penangkapan terpidana korupsi Alkes. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Hari Kurniawan (36), terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) telah dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Senin (11/11/2019).

Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, setelah sebelumnya Hari Kurniawan ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) di Bengkulu, Jumat (8/11/2019).

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra, SH, mengatakan, terpidana telah dilakukan eksekusi oleh petugasnya ke LP Rajabasa. “Setelah ditangkap di Bengkulu pada Jumat 08 November 2019, terhadap terpidana telah dieksekusi ke LP Rajabasa, Senin 11 November 2019,” kata Idwin Saputra di ruangan kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Lebih lanjut Idwin Saputra menjelaskan, kronolgis penangkapan, terpidana berdasarkan informasi bahwa keberadaan terdakwa di Bengkulu. Kemudin tim tabur melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan berhasil ditangkap.

“Terpidana ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Bengkulu dan saat dilakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Idwin menambahkan, berdasarkan keterangan dari terpidana telah lama tinggal di Bengkulu bahkan sampai punya usaha di Bengkulu. “Yang jelas, ketika dapat informasi petugas langsung melakukan koordinasi dan berhasil menangkap terpidana,” ujar Idwin.

Ia menjelaskan,di awal Januari hingga November saat ini, tim tabur telah menangkap enam terpidana dan telah di lakukan eksekusi.

DPO Hari Kurniawan merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2013 dan terpidana selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri.

Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Ketua Masyur B C IP, SH MH dan Anggota Ahmad Baharudin Naim SHMH, serta Medi Syahrial Alamsyah SH MH, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 673.510.160. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.