Buron Tiga Bulan, Polisi Lumpuhkan Kaki Residivis Curat dengan Timah Panas

Tulang Bawang, Warta9.com – Polisi menangkap Nuri Yanto (28) yang merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberetan (Curat) di Tulang Bawang, Lampung. Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, diberikan tembakan peringatan tak di indahkan hingga terpaksa diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (25/5/2021).

Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung ini ditangkap pada Senin (24/05/2021), pukul 12.00 WIB, setelah tiga bulan buron.

“Aksi pelaku Nuri Yanto tidak sendirian akan tetapi bersama dengan rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (31/03/2021),” jelas Kasat.

Lebih jauh kata dia, kedua pelaku mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27).

“Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” ucap dia.

Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu (24/03/2021). Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.

Pelaku Nuri Yanto ini, juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (08/03/2021), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.

“Guna mempertanggung perbuatanya akan  dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancam dengan pidana  paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.