Buronan Terpidana Korupsi Kejari Way Kanan Tertangkap di Bandung

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun. Terpidana kasus korupsi atas nama Rajiv Putra Nunyai (32), diamankan di rumahnya di Jalan Cigeruik Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat (4/5/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Asisten Intel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, mengatakan, pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB terpidana diamankan ketika sedang berjualan fried chicken ayam goreng di depan rumahnya. Kemudian tim membawa terpidana (DPO) ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus serah terima kepada Tim Intelijen Kejati Lampung. “Bahwa sekitar pukul 10.50 WIB terpidana dibawa menuju ke Lampung menggunakan pesawat Wings Air dan tiba sekira pukul 11.50 WIB di (Bandara Radin Inten II),” kata dia.

Selanjutnya, terpidana (DPO) segera dibawa menuju ke Lampung untuk diserahkan ke Bidang Pidana Khusus v Negeri Way Kanan untuk pelaksanaan eksekusi. Rajiv Putra Nunyai terkait kasus korupsi program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Informatika dan Komunikasi (Tik-E -Learning) untuk 35 SD pada tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp588 juta. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.