Cabuli 3 Siswi SD, Warga Telukbetung Utara Dituntut 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hasan Basri (52), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara Bandarlampung diduga mencabuli tiga siswi SD. Akibat perbuatan bejadnya, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarag, Kamis (13/2/2020).

“Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini Mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua oleh karna itu dituntut selama 15 tahun penjara, ujarnya di depan persidangan.

Sebelum menuntut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak anak yg di cabuli nya sedangkan yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.

Pada sidang terdahulu JPU Eka Aftarini menjelaskan,terdakwa mencabuli tiga korban didalam kamar rumah nya di Kelurahan Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, antara bulan April dan Mei 2019.

“Terdakwa mencium pipi ketiga korban secara bergantian, kemudian menindih korban dan mencabuli korban menggunakan tangannya. Lalu pelaku memberikan uang kepada korban antara Rp2- 5 ribu, agar korban tidak memberitahu perbuatannya,” ujarnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.