Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Dituntut 7,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang kakek yang sehari-harinya mengantar anak sekolah (abudemen) pelajar sekolah dasar (SD) di Bandarlampung, bermoral bejat. Dia bukanya menjaga murid SD itu, tapi berbuat keji dengan melakukan tindak pelecehan seksual.

Kakek bernama Peni (60), diadili di PN Tanjungkarang, Selasa (31/7/2018), karena melakukan asusila. Akibatnya, Peni dituntut hukuman penjara7,5 tahun.

Peni warga Bandarlampung ini, juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/7).

Terdakwa yang sudah berusia lanjut ini terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual. JPU menuntutnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhu denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan,” ucapnya.

JPU mengatakan, perbuatan tersebut terjadi bermula saat terdakwa mengantarkan korban untuk berangkat sekolah di Bandarlampung. Sesampai di sekolah, korban menunggu didepan kelas lantaran kelasnya sedang dipakai oleh murid lainnya. “Saat itu terdakwa memanggil korban dan berpura-pura merapihkan pakaiaannya. Namun, bukan merapihkan, justru korban malah memasukan tangannya kedalam celana dan meremas dadanya,” jelasnya.

Dari perbuatan tersebut kemudian korban kembali pulang ke rumahnya. Salah satu guru yang melihat perbuatan tersebut, kemudian memanggil korban dan bertanya siapakah yang mengantarkannya.

“Korban mengatakan pria tersebut adalah abudemennya. Dan kemudian guru tersebut kembali menanyakan korban diapakan kemudian korban menjawab dipegang. Dari situ guru tersebut memanggil keluarga korban dan keluarga korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepala Sekolah sehingga terdakwa dapat ditangkap petugas polisi,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.