Cabuli Anak di Bawah Umur, Ustad Yaman Divonis 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Muhamad Yaman (39), yang mencabuli anak santrinya yang masih di bawah umur, divonis Ketua Majelis Hakim Samsudin, SH, selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Vonis 10 tahun tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 14 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan hakim tersebut terdakwa mengajukan banding. “Oleh karena itu, terdakwa ustad Yaman di vonis selama 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Samsudin.

Pada sidang sebelumnya ustad yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman di tuntut 14 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan meminta Majelis Hakim memvonisnya sesuai tuntutannya.

Pada sidang dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara. “Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa,” ungkap Desna dalam dakwaannya.

Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa ke dalam bagian bawah baju gamis rok panjang warna pink melalui kolong meja.

Sementara tangan kanan terdakwa menunjuk ke arah iqro saksi KF, selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke alat kelamin saksi KF. Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.