Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kemiling Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Vento warga Jalan Cik Dotiro Kelurahan Sumber Agung Kemiling Bandarlampung dituntut Jaksa Penuntut Umum Chandrawati Rezki Prastuti, SH, selama 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan melanggar Undang undang Perlindungan anak di bawah Umur berinisial JL (9). Sidang digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019)

“Jaksa Penuntut Umum Chandrawati Rezki Prastuti SH., MH menjelaskan
Terdakwa terbukti melanggar pasal
Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Oleh krna itu ditintut selama 8 tahun penjara tegasnya.

Selain itu terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum menjelaskan Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 terdakwa yang merupakan teman dari saksi Hartono ayah kandung korban JL datang kerumah korban JL saat itu anak sedang bemain Handphone dikamar bersama Akbar Adik anak JL, selanjutnya terdakwa mengobrol dengan saksi Hartono

Kemudian terdakwa menyuruh ayah korban Hartono untuk pergi membeli minuman, setelah saksi pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar lalu menyuruh Akbar adik korban untuk keluar menunggu sepeda motor terdakwa yang terparkir diluar, setelah Akbar keluar kamar.

Terdakwa menghampiri JL yang sedang bermain Handphone dengan posisi berbaring, kemudian terdakwa memegang alat kemaluan korban yang masih mengenakan celana dalam.
selanjutnya terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam korban hingga bawah kaki kemudian terdakwa menjilat alat kemaluan menggunakan lidahnya berulangkali,kemudian terdakwa membuka retsleting celana terdakwa lalu memasukan/mencolok vagina korban dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri terdakwa.

Sebanyak lebih dari satukali dan cukup lama karena merasa takut Julia Binti Hartono tidak melakukan perlawanan dan terdakwa juga berkata kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 5.000, kepada korban

Tak lama kemudian saksi Hartono datang terdakwa langsung bergegas menggunakan celana dan keluar kamar setelah mengbrol beberapa saat terdakwa pamit pulang.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan telah diperiksa seorang anak perempuan berumur sembilan tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan sperma hanya kuman berbentuk bulat dan batang, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal tidak melebar ditemukan celah pada selaput dara pada posisi kanan bawah, kanan atas dan kiri akibat trauma tumpul. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.