Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Sumber Agung Kemiling Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Vento (29), warga jalan Cik Ditiro Kelurahan Sumber Agung Kemiling bakal lama dipenjara. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Chandra Wati Rezki Prastuti menjeratnya dengan Undang undang Pencabulan dan Perlindungan anak dibawah Umur dengan korban JL (9), sidang digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (22/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum Chandrawati Rezki Prastuti SH, MH menjelaskan,
perbuatan mana dilakukan terdakwa
bahwa pada Selasa tanggal 30 Juli 2019 terdakwa yang merupakan teman dari saksi Hartono ayah kandung korban JL datang kerumah korban JL saat itu anak JL sedang bemain Handphone dikamar bersama Akbar Adik anak JL, selanjutnya terdakwa mengobrol dengan saksi Hartono

Kemudian terdakwa menyuruh ayah korban Hartono untuk pergi membeli minuman, setelah saksi pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar lalu menyuruh Akbar adik korban untuk keluar menunggu sepeda motor terdakwa yang terparkir diluar, setelah Akbar keluar kamar.

Terdakwa menghampiri JL yang sedang bermain Handphone dengan posisi berbaring, kemudian terdakwa memegang alat kemaluan korban yang masih mengenakan celana dalam.
selanjutnya terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam korban hingga bawah kaki kemudian terdakwa menjilat alat kemaluan menggunakan lidahnya berulangkali,kemudian terdakwa membuka retsleting celana terdakwa lalu memasukan/mencolok vagina korban dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri terdakwa.

Sebanyak lebih dari satukali dan cukup lama karena merasa takut Julia Binti Hartono tidak melakukan perlawanan dan terdakwa juga berkata kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayah nya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 5.000,- kepada korban

Tak lama kemudian saksi Hartono datang terdakwa langsung bergegas menggunakan celana dan keluar kamar setelah mengbrol beberapa saat terdakwa pamit pulang.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan telah diperiksa seorang anak perempuan berumur sembilan tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan sperma hanya kuman berbentuk bulat dan batang, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal tidak melebar ditemukan celah pada selaput dara pada posisi kanan bawah, kanan atas dan kiri akibat trauma tumpul.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Vento telah melanggar Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.terancam 15 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.