Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Security Diamankan Polisi

Waykanan, Warta9.com Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Waykanan diamankan polisi. Pria berinial K (28) ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur hingga hamil, Jumat (7/1/2022).

Pria yang bekerja sebagai security di salah satu perusahaan di Waykanan ini, mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan penangkapan pelaku cabul anak di bawah umur.

Aksi pelaku terbokar setelah korban melaporkan kepada orangtua-nya jika dirinya telah hamil, namun mengalami keguguran.

Awalnya korban masuk ke dalam kamar untuk mengambil baju pakayan. Saat ingin keluar kamar pelaku menaham dengan cara menarik tangan kiri lalu mendorongnya ke arah kasur tempat tidur, namun di saat pelaku ingin melakukan aksi bejat di pergoki ibu korban, sehingga kejadian tersebut tidak sempat terjadi.

Namun pada bulan September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, di kontrakan seputaran tempat pelaku bekerja, aksi bejat itu terjadi saat korban sedang tidur.

“Korban diancam akan penyakiti ibunya jika hal bejat itu diceritakan kepada orang lain,” kata Kasat.

Untuk pertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan di kenakan Pasal 81 ayat 1.2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap AKP Andre. (W9-Adi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.