Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 37 Ini Dibekuk Polisi

Way Kanan, Warta9.com – Miris seorang pria diduga mencabuli anak di bawah umur hingga trauma, terduga pelaku inisial TA (37) yang merupakan tetangga korban sendiri berhasil diringkus Polres Way Kanan, Jumat (04/05/18).

Sebut saja dia mawar (bukan nama sebenarnya), korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas satu dicabuli saat pulang sekolah sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan perlakuan bejatnya di gudang bekas Batubara persis di belakang rumah pelaku.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan kejadian terjadi pada hari Kamis, (29/03/18) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban pulang dari sekolah dan sedang melepaskan sepatu di pintu rumah korban. Selanjutnya tiba-tiba datang pelaku mendekati dan menarik tangan korban lalu dibawa ke Gudang bekas Batubara yang berada dibelakang rumah pelaku.

“Sampai didalam Gudang Batubara pelaku membuka celana luar dan celana dalamnya dan langsung menyuruh korban untuk memegang kemaluan dan mengulum kemaluan pelaku, lalu pelaku mengeluarkan kemaluannya dari mulut korban, dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku lagi. Setelah beberapa menit kemaluan pelaku mengeluarkan cairan diduga sperma, lalu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar lima ribu, kemudian korban langsung pergi meninggalkan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan langsung ditanggapi Hendrik Khairulloh (paman korban). Lalu keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada Kamis (30/03/18) lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) bersama Tekab 308 Reskrim Polres Way Kanan langsung mencari dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya dirumah saudara perempuan pelaku (ayuk) di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

“Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri ke kebun sawit yang berada dibelakang rumah, namun anggota berupaya melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolres Way Kanan,” katanya.

Dari olah TKP ditemukan bukti satu helai baju warna merah lengan biru, satu helai celana panjang warna biru dengan lis merah, satu helai singlet warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban dibawah umur akan dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 th 2016 Tentang Pengganti kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (W9-Nia)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.