Cabuli Kekasihnya, Perempuan Tomboy Dijerat UU Perlindungan Anak

Bandarlampung, Warta9.com – Ana Widiastuti, terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap AWP menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (28/5).

Warga Way Abung 3, Kotabumi, Lampung Utara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusmardiati dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa berpacaran dengan saksi korban AWP. Terdakwa saat itu, mengaku sebagai seorang perempuan.

“Terdakwa bersama korban saat itu sedang pulang dagang dan kemudian terdakwa menginap di kontrakan korban,” jelasnya, Senin (28/5).

Lanjut JPU, saat itu terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban. Terdakwa, katanya, telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.

“Terakhir terdakwa melakukan pencabulan disebuah kontrakan saksi korban,” ujarnya. (W9-Ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.