Cabuli Murid-muridnya, Guru Ngaji Ditahan Polda Lampung

Guru ngaji cabul sedang menjalani pemeriksaan petugas Polda Lampung. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Guru ngaji cabul ditahan Polda Lampung. Korbanya anak muridnya berjumlah cukup banyak dengan memegang-megang alat kelamin korban.

Atas perbuatannya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan Muhammad Yaman (37), guru ngaji sebagai tersangka asusila terhadap para murid yang rata-rata berusia belia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol M. Barly mengatakan, MY kini telah ditahan setelah diamankan di rumah, di Telukbetung Utara pada Selasa (17/6/2019).

“Jadi kemarin ada beberapa warga mengadu ke Polda, jadi korban kita tindak lanjuti, kita periksa, dan dikuatkan dengan visum yang ada, alat bukti sudah cukup,” ujar M. Barly, Rabu (18/9/2019).

Barly menambahkan, memang Polisi mendapatkan informasi kalau ada sekitar 20 lebih gadis cilik yang diduga menjadi korban. Namun yang sudah dipastikan, yakni 2 orang melapor di Polda, dan 4 orang melapor di Polresta.

“Jadi ada juga ternyata laporan di Polresta dan pelakunya sama, sementara ada saksi korban, jumlah 20-an itu masih kita dalami,” kata alumnus Akpol 1993 itu.

Modus yang dilakukan oleh Yaman, yakni dengan cara memegang alat kelamin korban ketika sedang mengadakan kegiatan keagamaan (mengaji). “Kan lokasinya di rumah dia,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang no 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinsial MY warga Telukbetung Utara dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung, atas dugaan asusila terhadap beberapa muridnya

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/3084/2019/VIII/2019/LPG/Resta Balam per 18 Agustus 2019.

Salah satu kerabat korban berinisial TR mengaku kalau keponakannya berinsial DA menjadi korban, dan sudah berulang kali. Selain itu, ada tiga korban lagi yang masih murid MY yakni SA, KA dan KI.

Perbuatan jahatnya tersebut diketahui lantaran DA mengeluhkan alat kelaminnya yang sakit, pada (16/8/2019).

Akhirnya ia mengaku kalau MY lah yang diduga melakukan hal tersebut. Lantas pihaknya bersama keluarga korban lain, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung.

Bahkan, dari informasi yang ia dapat, diduga menjadi korban asusila MY, setidaknya ada sekitar 20 anak lagi yang
akan melapor. Ternyata, para korban melapor ke Mapolda Lampung, agar perkara tersebut ditangani. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.