Calon Kada Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

 

Dedi Triadi Ketua KPU Kota Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah incumbent (petahana), wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada 2024.

Acara Coffe Morning Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2024, diikuti para ketua Partai Politik.

“Sesuai edaran Mendagri, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah incumbent sebelum 7 hari penetapan Pasangan calon tanggal 22 September, harus mengajukan surat cuti,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triadi, dalam Acara Coffe Morning yang digelar Bawaslu Bandarlampung di Novotel, Selasa (10/9/2024).

Penegasan itu disampaikan oleh Dedi seiring dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Surat cuti harus diberikan ke KPU dan harus diserahkan ke KPU 7 hari sebelum masa kampanye.

Ketentuan incumbent harus cuti diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ, yang ditandatangani olh Plt Sekjen Kemendagri.

Surat edaran ini mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan. Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Menyikapi edaran Kemendagri tersebut, Ketua Bawaslu Bandarlamoung Apriliwamda mengatakan, Bawaslu sudah mengirim surat kepada bakal calon walikota dan wakil walikota petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah terkait cuti kampanye.

Bawaslu berharap, parpol pengusung calon, agar sama-sama bisa mematuhi regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan tahapan kampanye.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung Kompol Edi Kurniawan mengingatkan kepada tim Paslon Kada jangan lupa mengajukan STTP ke Polresta sebelum melakukan kampanye.

Kasat Intelkam perlu mengingatkan tertib STTP, karena dikhawatirkdn bila dalam kampanye dimanfaatkan lawan untuk menyoal bila tidak ada STTP.

Lebih lanjut Edi Kurniawan mengatakan,
situasi politik di Kota Bandarlampung terlihat landai, aman tapi tidak aman. Ia juga menyoroti perubahan DPT, karena masih ada 10 ribu data calon pemilih belum diverifikasi.

Pilkada 2024 Kota Bandarlampung diikuti dua Paslon yaitu; Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Dr. dr. Hj. Reihana – Aryodhiya Febriansyah SZP. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.