Cegah COVID-19, Kejari Bandarlampung Luncurkan Dua Aplikasi Pelayanan Tilang dan Barang Bukti

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melauncing dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bandarlampung.

“Dua aplikasi yang kita launcing hari ini yakni Tilang Tunggu di Rumah (TTD) dan Antara Barang Bukti (si-ABU),” kata Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia, SH, MH, di Bandarlampung, Rabu (10/6/2020).

Dia melanjutkan peresmian dua aplikasi pelayanan untuk masyarakat tersebut selain mencegah penyebaran COVID-19 juga merupakan bentuk inovasi agar ke depan terutama pada pelayanan tilang. “Dengan adanya aplikasi ini juga mempermudah masyarakat untuk mengurus tilang, mereka cukup membayar dan sampai di Kejari tidak menunggu lama lagi. Tapi ada dua pilihan, masyarakat bisa mengambil sendiri atau kami antar melalui aplikasi TTD,” kata dia.

Yusna menambahkan untuk aplikasi si-ABU sendiri merupakan inisiatif untuk mengantarkan kepada pemiliknya sesuai dengan keputusan inkrah pada pengadilan.

Syarat untuk si-ABU sendiri barang bukti tersebut perkara sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, dan keputusan barang bukti sesuai pengadilan. “Barang bukti bisa kita kirim setelah satu bulan tidak diambil dan semua pelayanan gratis. Kami mohon dukungan untuk ini dan semoga ke depan Kejari akan memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat Bandarlampung,” kata dia lagi. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.