Cegah Covid-19, PN Kotabumi Mulai Berlakukan Sidang Telecoference

Kotabumi, Warta9.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Telecoference. Sidang telecoference tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), Rabu, (01/04/2020).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Ketua Pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamati, menjelaskan, pemberlakuan sidang telecoference tersebut baru diberlakukan hari Senin, (30/3) hingga Kamis (4/4), selama empat hari kerja.

“Pemberlakuan sidang sistem telecoference tersebut belum ada batas waktu. Sampai pandemi Covid 19 berakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada dirutan, Jaksa Penuntut dan Hakim berada di Pengadilan,” pungkasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.