Cegah Pelanggaran, Propram Polresta Bandarlampung Gelar Gaktiblin

Bandarlampung, Warta9.com – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang Surat Telegram yang berisi Instruksi Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Polisi.

Kasi Propam Polresta Bandar Lampung AKP Supriyanto Husin, SH, MH, langsung bergerak cepat melaksanakan Gaktiblin kepada seluruh personil Polresta Bandar Lampung yang membawa senjata api baik yang diantara di fungsi reserse, narkoba maupun Intel, Rabu (24/02), di lapangan Polresta Bandar Lampung.

Kasi Propam AKP Supriyanto Husin mengatakan, sasaran dari kegiatan pemeriksaan tersebut selain melakukan pengecekan kelengkapan administrasi/surat menyurat senjata api (senpi) organik Polri yang dipinjam pakaikan juga sekaligus pemeriksaan kebersihan senpi itu sendiri. Serta beberapa arahan langsung yang disampaikan oleh Bapak Kapolri.

Adapun arahan yang disampaikan diataranya untuk Mengantisipasi kejadian yang mengakibatkan pers TNI tertembak, personil Opsnal dilarang memasuki tempat-tempat hiburan atau cafe dan menggunakan Narkoba atau terlibat langsung dengan peredaran Narkoba. Mengingatkan dalam penggunaan senjata api agar tetap sesuai Perkap. Tidak melakukan tindakan sewenang wenang yang dapat mencoreng nama baik Polri dan terakhir Melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan.

Dalam kegiatan pengecekan ini terdapat beberapa personel yang tidak membawa surat keterangan seperti KTP dan SIM serta ada pula yang SIM nya sudah mati dan langsung diberikan tindakan fisik. “Kemudian untuk kelengkapan Surat Ijin Penggunaan Senata Api semuanya masih berlaku dan kami berharap dapat merawatnya dengan baik serta yang paling utama harus digunakan sesuai dengan SOP,” kata AKP Supriyanto. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.